Ayah Tiri di Tangerang Tega Perkosa Anak, Ini Dia Alasannya,!

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak di bawah umur diperkosa ayah tiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang pria dengan inisial S telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang ternyata adalah anak tiri dari S. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena memiliki hasrat seksual. S lalu meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi hukuman.

“Motifnya hasrat,” kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada tanggal 31 Desember 2023. 

Baca Juga :  Buntut Tuntut Ganti Rugi Lahan, Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

Pelaku, S, adalah ayah tiri korban dan dia telah melakukan tindak kejahatan di luar rumah korban dan pelaku.

Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ungkap S.

Pelaku menggunakan dalih bahwa korban memiliki gangguan psikis dan perlu diobati untuk memaksanya agar korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis” Ungkapnya.

“Kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” kata Arief.

Anehnya, korban sendiri sebenarnya tidak memiliki gangguan psikis. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut pada siapapun.

Pelaku telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Bulog Targetkan 1,2 Juta Ton Beras Impor Sebelum Bulan September

“Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima
Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini
Ngaku Diculik, Santri di Magetan Peras Orang Tuanya Sendiri
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan
Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO
Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai
Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman
Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:53 WIB

Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima

Sunday, 24 November 2024 - 09:46 WIB

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 November 2024 - 09:22 WIB

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

Sunday, 24 November 2024 - 09:16 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO

Sunday, 24 November 2024 - 09:13 WIB

Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai

Berita Terbaru

Berita

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:46 WIB

Ridwan Kamil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Terbaru

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:28 WIB