Polisi Manokwari Tangkap Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor, EYR-SwaraWarta.co.id (Sumber: Link Papua) |
SwaraWarta.co.id – Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial EYR dengan delapan unit kendaraan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian uang Rp140 juta.
Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari, mengungkapkan bahwa Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim menangkap EYR pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2023.
EYR diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi, dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Menurut informasi, tersangka EYR dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dilakukan dengan berbagai modus operandi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu EK dan MB, masih dilakukan pengejaran.
Meskipun Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan yang dilakukan oleh EYR dan rekannya, kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kehilangan kendaraan.
“Kami imbau masyarakat untuk memberikan laporan jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tambah Wisnu.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu, menyebut bahwa dua kendaraan hasil curian sudah dijual oleh pelaku MB.
Untuk lima kendaraan lain yang belum dilaporkan ke polisi, akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan.
Apa yang dilakukan tersangka EYR akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan EYR terkait laporan pencurian uang Rp140 juta dari korban berinisial JSJ.
Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh tersangka untuk membeli dua handphone dan kebutuhan lainnya.
“Uang yang tersisa dan disita oleh polisi sebanyak Rp105 juta,” jelas Raja Napitupulu.