Ilustrasi selingkuh (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Mujiono dari Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi diamankan polisi karena merusak rumah orang yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu, dia mendengar kabar jika istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman,” kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Senin (15/1/2024).
Kejadian itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dia mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman.
Saat Mujiono mencoba mencari Lukman di rumahnya, dia tidak ada di rumah. Mujiono marah dan merusak rumah Lukman dengan melempari rumah itu dengan batu-bata.
“Saat pelaku mendatangi rumah pria yang diduga selingkuhan istrinya itu, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada di rumah hanya orang tua dari pria yang dicari itu,” imbuhnya.
Dia juga menggunakan pisau dan celurit yang dia dapat dari rumah itu. Mujiono mencari Lukman dengan sangat kesal dan mengancamnya.
“Semua berusaha menenangkan emosi pelaku. Hingga akhirnya pelaku bersedia melepaskan senjata yang ia bawa,” kata Karyadi.
Warga di sekitar rumah melaporkan hal tersebut dan polisi akhirnya berhasil mengamankan Mujiono.
Tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut, tetapi kerugian materiil mencapai Rp 50 juta.
Mujiono dihadapkan pada Pasal 2 UU Darurat dan Pasal 406 KUHP, dan berpotensi dihukum maksimal 12 tahun penjara karena menggunakan senjata tajam.