APK Ditertibkan di Beberapa Titik di Jakarta-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik) |
SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said, Jakarta Selatan; serta daerah Matraman, Jakarta Timur.
Benny menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Bawaslu DKI, Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik, serta jajaran tingkat kabupaten dan kota.
Upaya penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan lokasi yang terlihat semrawut.
Namun, Benny juga mengakui bahwa kendala utama dalam kegiatan ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.
“Karena SDM kami kan terbatas, sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung,” ujarnya.
Benny menekankan bahwa kampanye seharusnya menjadi ajang edukasi politik yang memberikan pencerahan, bukan malah membahayakan pengguna jalan.
Bawaslu DKI telah mengimbau partai politik peserta pemilu dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak memasang APK di tempat terlarang.
Bawaslu DKI melakukan hal ini karena merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Diantara tempat terlarang yang menjadi sorotan adalah pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, di mana sejumlah oknum dari partai politik dipergoki memasang APK berupa bendera.
Pencabutan APK di lokasi-lokasi tersebut menandai tindakan keras Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban kampanye menjelang Pemilu 2024.
Meskipun demikian, Benny Sabdo mengakui bahwa kegiatan penertiban ini masih menghadapi kendala utama yaitu keterbatasan SDM.
Upaya penertiban akan terus dilakukan secara bertahap guna memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam konteks ini, penting bagi partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Edukasi politik yang benar dan bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi landasan bagi masyarakat dalam membuat pilihan politiknya, sambil tetap menjaga tatanan kota agar tidak terganggu oleh pemasangan APK di tempat yang melanggar aturan.***