Begini Syarat dan Prosedur Gadai BPKB di Pegadaian! Tidak Ribet dan Mudah

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idGadai BPKB motor di Pegadaian merupakan solusi finansial yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baik melalui outlet tradisional maupun aplikasi Pegadaian Digital, proses ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor menggunakan BPKB sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dengan kisaran dana antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Prosedur gadai BPKB motor di outlet Pegadaian melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti calon nasabah.

Pertama-tama, mereka perlu menyiapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili (jika ada), izin praktek kerja/usaha atau surat keterangan kerja/sejenisnya.

Juga fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi surat nikah/surat cerai, bukti cek fisik kendaraan, bukti kepemilikan tempat tinggal, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan fotokopi rekening listrik.

Baca Juga :  Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, calon nasabah bisa datang langsung ke kantor atau cabang Pegadaian terdekat.

Di sana, mereka perlu mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada petugas Pegadaian.

Langkah selanjutnya melibatkan proses verifikasi dan survei oleh petugas untuk menentukan besaran pinjaman yang disetujui.

Jika proses verifikasi dan survei telah dilakukan dan besaran pinjaman disetujui, nasabah akan segera mendapatkan dana pinjaman.

Proses ini memungkinkan mereka mendapatkan dana dengan cepat dan efisien, dengan BPKB motor sebagai agunan.

Selain melalui outlet tradisional, Pegadaian juga menyediakan opsi untuk melakukan gadai BPKB motor secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Langkah-langkahnya melibatkan pengunduhan dan registrasi aplikasi, pemilihan menu “Pembiayaan”, 


Gadai BPKB di Pegadaian
Gadai BPKB di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Top Sumbar)



pemilihan “Pembiayaan Multiguna”, pengisian jumlah pembiayaan, pemilihan jangka waktu, pengisian informasi detail jaminan, dan konfirmasi pengajuan.

Baca Juga :  Cara Membuat Akun SSCASN: Panduan Lengkap untuk Calon ASN

Proses ini memungkinkan nasabah untuk melakukan gadai BPKB motor tanpa harus datang langsung ke outlet, memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pengajuan.

Tarif angsuran bulanan pada gadai BPKB motor di Pegadaian didesain secara fleksibel.

Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5 persen per bulan.

Untuk pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta, sewa modalnya adalah 1,25 persen per bulan, sedangkan untuk pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta, sewa modalnya adalah 1,15 persen per bulan.

Jangka waktu pinjaman juga dapat dipilih fleksibel antara 12 sampai 36 bulan, dengan angsuran tetap setiap bulan.

Adanya fleksibilitas ini memberikan nasabah kesempatan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran mereka.

Baca Juga :  Berebut Tempat Duduk, Pengunjung Toko Roti Ribut hingga didatangi Polisi

Selain itu, nasabah juga memiliki kebebasan untuk melakukan pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian kapan saja.

Hal ini memberikan fleksibilitas tambahan, memungkinkan mereka untuk melunasi pinjaman lebih cepat jika ada kesempatan atau kebutuhan tanpa adanya biaya tambahan.

Dalam keseluruhan proses ini, Pegadaian memberikan kemudahan, transparansi, dan fleksibilitas dalam penyediaan layanan gadai BPKB motor.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan aset kendaraan bermotor mereka untuk mendapatkan dana dengan cepat, tanpa harus menjual kendaraan tersebut.

Penting untuk diingat bahwa sebelum mengikuti proses gadai BPKB motor di Pegadaian, calon nasabah perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk tarif angsuran dan konsekuensi pelunasan.

Dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat memanfaatkan layanan ini sebagai solusi finansial yang aman dan bermanfaat.***

Berita Terkait

Waspada Banjir Lahar Dingin di Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Masyarakat Diimbau Siaga
Kasus Guru Honorer Terlibat Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan, Sidang Lanjut ke Tahap Berikutnya
Situasi Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil
Nikita Mirzani Tanggapi Pemanggilan Razman Arif Nasution oleh Polisi: Tidur Nyenyak Ya, Razman!
Hari Ayah Nasional: Mengenang Peran Ayah sebagai Pahlawan Keluarga
Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Ludes Terjual Habis dalam Waktu Singkat
Hari Ayah Nasional: Tanggal Peringatan dan Makna Penting di Balik Perayaannya
Hujan Belum Merata, BPBD Ponorogo Tetap Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa-Desa Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Monday, 4 November 2024 - 21:13 WIB

Waspada Banjir Lahar Dingin di Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Masyarakat Diimbau Siaga

Monday, 4 November 2024 - 21:06 WIB

Kasus Guru Honorer Terlibat Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan, Sidang Lanjut ke Tahap Berikutnya

Monday, 4 November 2024 - 21:00 WIB

Situasi Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil

Monday, 4 November 2024 - 20:52 WIB

Nikita Mirzani Tanggapi Pemanggilan Razman Arif Nasution oleh Polisi: Tidur Nyenyak Ya, Razman!

Monday, 4 November 2024 - 20:44 WIB

Hari Ayah Nasional: Mengenang Peran Ayah sebagai Pahlawan Keluarga

Berita Terbaru