Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Berkas Apa Saja yang Harus Dilampirkan?

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tirto.id)

SwaraWarta.co.idMenggadaikan barang sering menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu lembaga yang bergerak di bidang gadai adalah Pegadaian, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan gadai legal dan aman.

Pegadaian menerima gadai untuk beberapa kategori produk atau barang, termasuk emas, non-emas, dan kendaraan.

Untuk menggadaikan emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, seperti barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Prosedur penggadaian emas di Pegadaian cukup sederhana.

Baca Juga :  Viral Kasus Penggelapan dan Penipuan Uang Tas oleh Angela Lee?

Langkah pertama adalah datang ke outlet Pegadaian terdekat dan menyampaikan maksud serta tujuan untuk menggadaikan emas.

Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas, sambil melampirkan fotokopi e-KTP.

Kemudian, serahkan barang jaminan emas untuk ditaksir oleh petugas Pegadaian.

Petugas akan mengonfirmasi jumlah uang pinjaman setelah menaksir nilai barang jaminan.

Selanjutnya, Anda perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG).

Uang pinjaman dapat diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer langsung ke rekening Anda.


Gadai Emas di Pegadaian
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Ekspress)



Keunggulan dalam menggadaikan barang, termasuk emas, di Pegadaian antara lain adalah jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai 120 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.

Baca Juga :  Bacaan Doa Setelah Sholat Tarawih Sesuai dengan Sunah Rasulullah SAW

Proses penggadaian dapat dilakukan baik di kantor Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Besaran pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp50.000 hingga Rp500 juta.

Pentingnya mencatat bahwa keunggulan lainnya adalah fleksibilitas dalam pembayaran, di mana pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.

Ini memberikan kemudahan bagi peminjam untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan mereka.

Dengan begitu, gadai produk di Pegadaian memberikan solusi finansial yang praktis dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat.

Proses yang relatif mudah dan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan membuat Pegadaian menjadi salah satu pilihan yang populer dalam urusan gadai, terutama untuk emas.

Dalam keseluruhan prosesnya, Penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Pegadaian dan memahami dengan jelas prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga :  Jabatan di Indomaret dan Tugasnya

Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan layanan gadai emas di Pegadaian secara optimal sesuai kebutuhan dan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan aman dan legal.***

Berita Terkait

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet
Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia
Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:37 WIB

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet

Sunday, 24 November 2024 - 20:28 WIB

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Berita Terbaru

Berita

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:28 WIB

Entertainment

Film Wicked: Merayakan 21 Tahun Magis dan Penuh Petunjuk Tersembunyi

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:21 WIB

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar

Pendidikan

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar? Mari Kita Bahas!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:20 WIB