Bendera Partai Sebabkan Kecelakaan, Benarkah Pihak Terkait Mendapatkam Sanksi?

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret bendera partai politik di jalan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa bendera partai politik dipasang di ruas jalan di Indonesia untuk merayakan pemilihan umum tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, bendera partai banyak dipasang di pinggir jalan. Bahkan banyak bendera yang diikat di tiang pembatas jalan.

Tetapi, pemasangan ini justru mengganggu lalu lintas dan menutup pandangan pengendara. 

Bahkan baru-baru ini, bendera parpol itu membuat kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pasangan kakek-nenek terluka. 

“Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh,” Ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero

Baca Juga :  Pemprov Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Ketua Indonesia Traffic Watch menyatakan bahwa pemasangan bendera parpol itu melanggar hukum lalu lintas dan bisa dikenakan pidana. 

Sementara itu, sanksi yang diperoleh bisa berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta

“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” Ungkap Edison.

“Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Semua orang harus mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB