Penggrebekan rumah kos di Jombang ( Dok. Istimewa |
SwaraWarta.co.id – Sebuah rumah yang terletak di Perumahan D’Joglo Residence Jombang digerebek oleh warga setempat.
Ternyata, rumah tersebut dijadikan sebagai tempat kos mesum yang disewakan dengan tarif Rp 30 ribu per jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang belum menutup kos mesum tersebut atau memasang garis polisi di sekitar lokasi setelah dilakukan penggerebekan.
Moh Supakun, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang mengaku bahwa kos tersebut belum disegel karena masih menunggu hasil rapat tiga pilar Desa Jogoloyo dan pemeriksaan lokasi.
“Rencana hari ini kami cek ke sana (lokasi kos mesum), kami cek perizinannya, kami koordinasi dengan DPMPTSP Jombang,” terang Supakun kepada detikJatim, Selasa (6/1/2024).
Meskipun begitu, Supakun menegaskan bahwa kos mesum di Perumahan D’Joglo Residence melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran.
“Pendiri disanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta. Kalau yang mengelola pelacuran kurungan 3 bulan, denda Rp 5 juta,” tandasnya.
Menurutnya, setiap orang dilarang mendirikan fasilitas pelacuran. Rumah tersebut menyewakan kamar untuk berbuat mesum dan aktivitas tersebut di dalamnya telah mengganggu ketentraman warga sekitar.
Saat digerebek, warga berhasil mengamankan lima pasangan mesum dari kos tersebut. Namun, satu pasangan yang diamankan ternyata masih di bawah umur.
Keberadaan kos mesum tersebut sangat mengganggu warga karena terletak di tengah-tengah masyarakat.
Rumah yang digerebek memiliki lima kamar yang disewakan kepada pasangan mesum dengan mempromosikan layanannya melalui media sosial Facebook.