Pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ayah tiri dan ibu kandung di Purbalingga ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayah tiri yakni R melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ritual pesugihan, sedangkan ibu kandung korban yakni S menyetujuinya.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Donni melalui siaran pers pada, Jumat (19/1)
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada keluarganya dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menentukan bahwa kedua tersangka bersalah.
“Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” Ungkapnya.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya
Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika ayah tiri mengatakan bahwa ia butuh tumbal nyawa atau hawa nafsu agar ritual pesugihan bisa berhasil.
Ibu korban kemudian menawarkan anaknya sendiri untuk disetubuhi. Setelah korban menolak, ibunya terus membujuk dan akhirnya korban merasa kasihan dan mau menuruti permintaan tersebut.
“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, S kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ungkap Donni.
“Korban awalnya menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menuruti,” ucap Donni.
Tindakan memperkosa anak tiri ini terjadi tiga kali, dan pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dengan memberikan obat tidur pada korban.
Akibat perbuatannya, ayah tiri dan juga ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan.