Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Inilah Cara Berjualan di Bukalapak

- Redaksi

Sunday, 21 January 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara berjualan di Bukalapak (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Bukalapak adalah salah satu marketplace atau platform jual beli online terbesar di Indonesia yang menjadi pilihan tepat untuk memulai berjualan secara online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Berjualan di Bukalapak dengan Mudah dan Cepat

Berjualan di Bukalapak memiliki banyak keuntungan, seperti mudahnya menggunakan antarmuka yang user-friendly. .Berikut adalah langkah-langkah berjualan di Bukalapak:

1. Kunjungi Situs Bukalapak 

Kunjungi situs Bukalapak Anda perlu mengunjungi situs resmi Bukalapak yakni Bukalapak.com. 

Setelah itu, Anda akan melihat opsi “Daftar” yang ada di bagian kanan atas. Klik opsi tersebut untuk mendaftarkan akun Bukalapak.

2. Mendaftarkan akun Bukalapak 

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan akun Bukalapak. 

Baca Juga :  Timnas Amin Sebut Orang NU yang Tidak Pilih Pasangan Anies - Muhaimin Korslet

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti nama, email atau nomor handphone, jenis kelamin, dan lainnya. 

Pastikan informasi yang Anda berikan adalah akurat serta mudah diingat.

3. Pilih Nama dan Buat Password 

Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya adalah memilih nama toko online yang unik dan mudah diingat. 

Nama toko online yang unik akan memudahkan calon pembeli untuk mendapatkan barang yang mereka cari. Selanjutnya, buat password yang mudah diingat namun tetap aman.

4. Baca syarat dan ketentuan 

Jangan lupa untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak. 

Jal ini sangat penting agar Anda tahu apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berjualan di platform tersebut. 

Baca Juga :  Doa Makan dalam Islam: Bacaan dan Adabnya

Pastikan Anda memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

5. Konfirmasi email Anda 

Setelah mendaftarkan akun, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi email Anda melalui tautan yang dikirimkan oleh Bukalapak ke email Anda. 

Pastikan Anda mengkonfirmasi email secepat mungkin agar akun toko online Anda dapat digunakan untuk berjualan di Bukalapak.

6. Lengkapi profil toko online 

Setelah berhasil mendaftar dan mengkonfirmasi email, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil toko online Anda. 

Hal ini sangat penting untuk memperkenalkan toko online Anda pada calon pembeli. Lengkapi profil toko online Anda dengan informasi produk dijual, deskripsi hingga produk.

7. Promosikan toko online Anda 

Sekarang toko online Anda sudah siap untuk berjualan di Bukalapak. Lakukan promosi dengan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan Bukalapak, seperti banner, iklan.

Baca Juga :  Profil Singkat Bernadya Ribka JayaKusuma, Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan

Lakukan penawaran menarik dan selalu berinteraksi dengan calon pembeli atau pelanggan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap toko online Anda.

Itulah cara berjualan di Bukalapak untuk pemula. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memulai bisnis online dengan cepat, mudah, dan aman.

Berita Terkait

Menelisik Kehidupan Spiritual Apa Agama Titiek Puspa? Simak Faktanya!
Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan

Berita Terkait

Friday, 11 April 2025 - 06:17 WIB

Menelisik Kehidupan Spiritual Apa Agama Titiek Puspa? Simak Faktanya!

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 09:59 WIB

Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB