Hotman Paris, Inul Daratista, dan Pengusaha Hiburan Lainnya Siap Datangi Airlangga Hartarto, Pertanyakan Pajak

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman dan Inul Geruduk Airlangga Hartarto Perihal Kenaikan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: TvOneNews)

SwaraWarta.co.id – Pengusaha terkenal dan juga pengusaha Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha industri hiburan lainnya berencana mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan mereka pada Senin (22/1/2024) untuk menyuarakan keberatan terhadap tarif pajak hiburan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mereka berharap pemerintah, melalui Menko Airlangga, dapat menunda penerapan tarif pajak yang mencapai 40%-75%.

Hotman Paris Hutapea, bersama rekan-rekan pengusaha, termasuk Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew dari HWG/Atlas, serta Inul Daratista dari Inul Vizta, akan hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Hariyadi Sukamdani, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), juga akan bergabung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Penyelidik Korsel Berhasil Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Beberapa nama lain yang akan turut serta dalam pertemuan antara lain Agung Ray dari Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI, Hana Suryani dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), serta beberapa pengusaha ternama seperti Efrat Tio (Black Owl), Samuel (Mexicola), Armand (Colosseum), dan banyak lagi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik terkait tarif pajak hiburan.

Keputusan rapat mencakup penerbitan surat edaran terkait insentif fiskal guna meringankan pelaku usaha di sektor hiburan.

Pemerintah akan memberikan kemudahan investasi melalui pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak dan retribusi.

Polemik muncul karena pengusaha di sektor diskotek, karaoke, klub malam, dan spa memprotes penerapan tarif pajak yang tinggi, berkisar antara 40%-75%.

Baca Juga :  Sadis, 8 Remaja Perkosa Seorang Gadis di Bawah Umur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menyusun surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata, dengan pertimbangan pulihnya sektor pariwisata.

Meskipun presiden mengusulkan PPh Badan sebesar 10%, teknisnya masih dalam tahap kajian.

Dalam rapat terbatas, juga dibahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Airlangga menyoroti bahwa UU tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan tarif pajak lebih rendah, antara 40%-70%, sesuai dengan insentif yang diberikan.

Baca Juga :  Bonavie: Parfum Lokal Berkualitas Global yang Sukses Meningkatkan Penjualan di Shopee

Pertemuan antara pengusaha hiburan dan Menko Airlangga diharapkan menjadi forum untuk menyuarakan kekhawatiran dan mencari solusi bersama terkait dampak dari tarif pajak yang tinggi tersebut.***

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Ingin kredit mobil? Simak 5 tips penting sebelum ajukan kredit Wuling, termasuk rekomendasi Wuling New Air ev yang hemat dan ramah lingkungan.

Advertorial

Jangan Asal! Ketahui 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Kredit Mobil

Thursday, 17 Apr 2025 - 16:18 WIB

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB