Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Soal Penetapan Pajak Hiburan

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Penetapan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idHotman Paris, seorang pengacara terkenal yang juga memiliki usaha di industri hiburan, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi merasa kesal terkait dengan kebijakan pajak hiburan yang baru ditetapkan sebesar 40-75%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman menyatakan bahwa kemarahan Jokowi disebabkan oleh kurangnya informasi rinci terkait aturan pajak tersebut.

Dalam penjelasannya, Hotman menyampaikan bahwa sejak minggu lalu, ia telah menerima informasi bahwa Presiden Jokowi tidak mendapatkan laporan yang lengkap mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40%.

Hal ini membuat Jokowi merasa marah dan kesal terhadap situasi tersebut.

Hotman menyebutkan bahwa dirinya dari minggu lalu sudah dapat informasi dari Pak Jokowi sendiri, bahwa tidak ada pelaporan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut dan karena hal itulan Jokowi marah.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Berupa Pemerasan Terhadap SYL

Hotman mengatakan hal itu seusai rapat yang membahas pajak hiburan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Menanggapi ketidakpuasan ini, Hotman mengambil langkah untuk memprotes besaran pajak hiburan tersebut.

Dia mengunggah sejumlah video di media sosialnya sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pajak ini.

Hotman menyatakan bahwa informasi tersebut diterimanya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian minggu lalu.

Hotman meyakini bahwa informasi mengenai kemarahan Jokowi tersebut adalah akurat.

Sebagai bukti, pada Jumat sebelumnya, Jokowi mengumpulkan para menteri untuk membahas permasalahan ini.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah setuju bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak lama.

Hotman melanjutkan ucapannya dengan menyebutkan bahwa pada hari Jumat minggu lalu telah diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali menggunakan tarif pajak yang lama.

Baca Juga :  Itel Gelar S25 Festival di Jakarta, Tawarkan Lelang Ponsel dan Tantangan Berhadiah

Bukan itu pula, kata Hotman, bahkan boleh mengurangi karena pasal 101 UU HKPD memberikan hak kepada pemda untuk menentukan besaran tarif pajak

Sebelumnya, Hotman telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang berisi protes terhadap kebijakan pajak ini.

Menurutnya, tarif pajak yang diterapkan dapat menjadi ancaman serius bagi pengusaha di industri hiburan.

Hotman menyebutkan kalau ketentuan besaran pajak ini dianggap akan membinasakan, tetapi hasil rapat mendapat sedikit penjelasan bahwa 40% itu dikembalikan ke konsumen.

Pertemuan Jokowi dengan para menteri, sebagai respons terhadap protes publik dan kemarahan terkait pajak hiburan, menghasilkan keputusan untuk mengizinkan pemerintah daerah menggunakan tarif pajak lama.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah solutif untuk meredakan ketegangan di industri hiburan dan mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha di sektor tersebut.

Baca Juga :  Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 70 untuk Kelancaran Arus Mudik

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Hotman menyuarakan kekhawatiran bahwa tarif pajak yang tinggi dapat merugikan pengusaha hiburan dan bahkan menyebabkan penurunan pendapatan konsumen akibat beban tambahan tersebut.

Poin ini kemudian diakui oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengonfirmasi bahwa 40% dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada konsumen.

Dengan adanya keputusan untuk mengembalikan pemerintah daerah pada tarif pajak lama, diharapkan situasi di industri hiburan dapat kembali stabil.

Keputusan ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas, seperti penetapan tarif pajak.***

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB