Polres Garut Jaring Motor dengan Knalpot Brong-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kilas Garut News) |
SwaraWarta.co.id – Polres Garut melakukan razia knalpot brong di berbagai lokasi, termasuk jalan protokol dan sekolah-sekolah di seluruh Kecamatan Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia tersebut, lebih dari 1500 knalpot brong diamankan, dengan sepeda motor yang melanggar akan dilakukan tilang.
Razia ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang masih marak, termasuk oleh motor plat merah.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, razia ini dimulai pada awal Januari 2024 sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Masyarakat merasa terganggu dengan tingginya penggunaan knalpot bising, termasuk oleh motor plat merah yang menggunakan knalpot brong.
Dalam wawancara dengan wartawan, Dilatha menyatakan bahwa lebih dari 1500 knalpot brong diamankan sebagai hasil dari razia tersebut.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, seperti Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, serta Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009.
Penindakan knalpot tidak standar ini mencakup seluruh wilayah hukum Polres Garut, termasuk jalan, sekolah, pabrik, dan tempat lainnya.
Dilatha menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menindak pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Motor yang melanggar akan ditilang dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika mereka membawa surat-surat bermotor dan knalpot aslinya ke Satlantas Polres Garut.
Upaya penindakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat yang disebabkan oleh knalpot bising.
Selain penindakan, Polres Garut juga aktif dalam upaya preventif seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Dilatha menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong.
Kapolres Garut menyampaikan komitmen untuk terus memberikan sosialisasi, himbauan, dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Hal ini dilakukan hingga Garut bebas dari knalpot bising.
Dilatha juga mencatat bahwa terdapat kasus penganiayaan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong, menekankan urgensi penanganan masalah ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Garut.
Dengan demikian, upaya penindakan dan preventif Polres Garut terhadap knalpot brong tidak hanya menjadi tindakan hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi warga masyarakat Kabupaten Garut.***