Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Baru saja terselesaikan kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, kini muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelakunya adalah seorang kuli bangunan berusia 21 tahun yang diidentifikasi dengan inisial RM. Saat itu, dia mencabuli anak tetangga kosnya yang masih berusia 4 tahun.
Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja sehingga korban bermain di depan kamar RM.
“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di hadapan wartawan, Selasa (23/1).
RM memanggil korban lalu mengajaknya ke dalam kamar dan memberikan mainan sumpit.
RM kemudian menurunkan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan aksi cabul terhadap korban.
“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya.
Orang tua korban mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM sehingga segera melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengalihkan perhatian korban.
Aksi tersebut mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil. Korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersebut.
“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.
RM dikenai hukuman berdasarkan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.