Donald Trump Terancam Kena Ganti Rugi Sebesar Rp1,3 Triliun. |
SwaraWarta.co.id – Sebuah pengadilan federal di Amerika Serikat baru-baru ini memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi sebesar 83,3
juta dolar AS (sekitar Rp1,31 triliun) kepada seorang penulis kolom atas
komentar merendahkan yang diucapkan oleh mantan presiden Donald Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar yang mencemarkan nama baik itu dilontarkan oleh Donald Trump saat menjabat sebagai presiden pada tahun 2019.
Komentar tersebut terkait
dengan klaim bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap penulis kolom
tersebut pada tahun 1990-an.
Donald Trump, yang saat itu berusia 77 tahun dan merupakan
calon nominasi presiden dari Partai Republik, menilai keputusan juri sebagai
“sangat aneh” dan menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.
Penulis kolom yang dimaksud adalah Jean Carroll, yang dalam
memoarnya pada tahun 2019 mengklaim bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti
sebuah pusat perbelanjaan di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa Carroll
berbohong demi keuntungan penjualan bukunya. Hal ini dilaporkan oleh ANTARA
dari Kyodo-OANA.
Pihak Jean Carroll menuntut Trump untuk membayar setidaknya
24 juta dolar AS (sekitar Rp378 miliar) sebagai ganti rugi. Mereka berpendapat
bahwa Trump menggunakan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter
Carroll.
Pada Jumat, 26 Januari, juri akhirnya mengeluarkan keputusan
untuk memberikan kompensasi sebesar 18,3 juta dolar AS (sekitar Rp288 miliar)
dan ganti rugi sebesar 65 juta dolar AS (sekitar Rp1 triliun).
Keputusan pengadilan lain pada Mei tahun lalu telah
memerintahkan Trump untuk membayar lima juta dolar AS (sekitar Rp78 miliar)
dalam gugatan perdata terkait pelecehan seksual terhadap Carroll.
Sementara itu, mantan presiden Trump saat ini tengah
menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus yang berbeda, termasuk
keterlibatannya dalam kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.