Cogil Klaim dapat Previlege di Tahanan-SwaraWarta.co.id (Sumber Tirto.id) |
SwaraSwarta.co.id – Selebritas TikTok Satria Mahathir, yang dikenal sebagai Cogil, mengklaim mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dalam kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Satria, pengaruh ayahnya yang merupakan Irjen (Purn) Yuskam Nur, seorang Pati Polri, memainkan peran dalam perlakuan khusus yang diterimanya dari anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut.
Dalam sebuah tayangan Podcast di akun YouTube milik Samuel Christ, Satria mengungkapkan bahwa status ayahnya juga memungkinkannya bebas dari penjara hanya dalam waktu 13 hari, yang ia sebut sebagai “privilege berlaku.”
Ia menilai bahwa dari proses pemeriksaan (BAP) hingga pencabutan berkas, penyidik memperlakukannya dengan baik.
Satria juga menyatakan bahwa ia mendapatkan perlakuan khusus di dalam sel tahanan.
Ia mengklaim sering dibantu dengan pembelian rokok oleh anggota kepolisian yang berjaga.
Selain itu, ia mengklaim memiliki akses bebas keluar-masuk dari sel selama 13 hari ditahan.
Cogil mengatakan bahwa ketika di dalam sel, ia kerap dibelikan rokok. Tapi tidak semuanya, hanya dari bintara-bintara. Selain hal tersebut, ia juga mengaku bisa keluar dari sel,.
Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa sejak awal ditahan, ia mendapatkan ruangan khusus untuk ditempati bersama tiga temannya yang juga menjadi tersangka.
Ia menyatakan bahwa ruangan tersebut merupakan titipan dari pimpinannya agar mereka tidak dipisahkan atau digabung dengan tahanan lain yang terlibat dalam kasus besar.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membantah klaim Satria Mahathir.
Ramadhanto menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau privilege yang diberikan kepada Satria dan rekannya.
Ia menegaskan bahwa keduanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
Ramadhanto juga menjelaskan bahwa pembebasan Satria dari tahanan Polresta Barelang disebabkan oleh kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku, bukan karena intervensi dari pihak kepolisian.
Pihak rutan menyebutkan bahwa tidak ada privilege yang diberikan seperti yang disebutkan oleh yang bersangkutan. Para tersangka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria Mahathir telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk melakukan restorative justice.
Kasi Humas Polres Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menyebut bahwa kesepakatan damai terjadi karena adanya perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan pelaku.
Sebagai tanggapan terhadap klaim Satria, Ramadhanto menekankan bahwa jika korban tidak mencabut laporan, pihak kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Pihak rutan menyatakan juga bahwa Restorative Justice dilakukan karena korban bersedia damai dan syaratnya juga terpenuhi.
Jika korban tidak mencabut laporan, berkas kasusnya akan kita lanjutkan ke kejaksaan kembali.***