Cawapres nomor 03 Prof Mahfud MD ( Dok. Istimewa |
SwaraWarta.co.id – Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, mengungkap bahwa ia pernah ditawari untuk menjadi cawapres Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Mahfud menolak tawaran tersebut karena Anies sudah didukung oleh tiga partai politik, yaitu Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS.
“Tapi waktu itu saya tidak mau. Karena waktu itu Anies didukung oleh NasDem, Demokrat, dan PKS. Nah, Demokrat itu sudah ngancam, kalau wapresnya bukan AHY, Demokrat akan keluar dari koalisi,” kata Mahfud di acara ‘Tabrak Prof’ di Aceh, Rabu, 31 Januari 2024.
Mahfud juga mengatakan bahwa jika Demokrat mundur dari koalisi pengusung Anies, maka peluang Anies maju sebagai capres bisa tertutup karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen.
“Oleh sebab itu saya ndak mau mengganggu, kalau saya bersedia jadi cawapresnya Anies Baswedan itu nanti Anies ndak bisa jadi calon karena Demokrat keluar. Jadi saya mengamankan agar Anies tetap jadi calon,” ujarnya
“Dan itu benar kan, ketika saya tidak mau, kemudian pak Anies Baswedan membawa pak Muhaimin Demokrat bener keluar. Untungnya pak Muhaimin punya kursi sendiri sehingga PKB gabung disitu tiketnya terpenuhi,” terang Mahfud
Di sisi lain, Mahfud bersedia menjadi cawapres Ganjar Pranowo karena tiket partai pengusung utama Ganjar, yaitu PDIP, sudah cukup sehingga keputusan partai lain untuk mundur tidak akan mempengaruhi pencalonannya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah menolak tawaran dari PKS untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan.
Mahfud mengungkap bahwa Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menawarkan jabatan itu kepadanya saat berkunjung ke kediamannya pada bulan April lalu.
“Saya bilang jangan saya, nanti malah pecah. Anies kalau nanti koalisinya enggak setuju malah Anies-nya nantinya enggak dapat tiket (baca: tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan), kalau partainya satu keluar [dari koalisi),” kata Mahfud kepada awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.