Potret Raffi Ahmad yang dituduh terlibat pencucian uang (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Artis Raffi Ahmad dituduh melakukan pencucian uang hasil kejahatan korupsi para pejabat oleh Nasional Corruption Watch (NCW).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut NCW, dia menggunakan uang haram itu untuk membiayai bisnisnya.
Ketua NCW, Hanifa Sutrisna mengatakan, Raffi Ahmad diduga terlibat dalam pencucian uang dari para terduga korupsi di Indonesia.
“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” kata Hanifa dalam podcast Nasional Corruption Watch dengan judul ‘Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg’, yang diunggah Rabu (31/1).
Hanifa mengklaim bahwa NCW memiliki bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan yang diduga layak disalahgunakan.
Hanifa menjelaskan bahwa ada ratusan rekening yang dimiliki oleh bos Rans Entertainment yang diduga sebagai sumber uang hasil kejahatan korupsi.
“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” ujarnya.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa sejumlah uang haram dimiliki oleh para terdakwa korupsi yang masuk ke rekening Raffi Ahmad.
Hanifa juga mengatakan, ada informasi bahwa seorang jenderal menitipkan sejumlah uang kepada Raffi Ahmad, namun saat ini pihak tersebut meminta agar uang tersebut dikembalikan.
“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” bebernya.
Hanifa menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran uang yang masuk ke rekening Raffi Ahmad dan perusahaan miliknya.
“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” terang Hanifa