Camat jadi Tahanan Usai Pesta Sabu di Ruang Kerja

- Redaksi

Friday, 2 February 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba yang diamankan dari camat sumsel
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Seorang Camat di Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dengan inisial BS, telah digerebek oleh polisi saat sedang berpesta sabu di kantornya. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa barang sabu yang digunakan oleh BS didapatkan dari kurir bernama Joni, yang juga dikenal dengan alias J.

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, membenarkan bahwa BS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar (BS) sudah ditahan, tersangka kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga :  Mobil Kru TV One Ditabrak Truk, Tiga Penumpang Tewas Ditempat

Kasat Narkoba Muratara, AKP Johny Martin, mengatakan bahwa penggerebekan terhadap Camat Nibung tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (30/1/2024) dari masyarakat bahwa Joni kerap meresahkan warga di kecamatan tersebut.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pada Rabu (31/1/2024) pagi, petugas melihat gelagat Joni yang mencurigakan, diduga hendak bertransaksi sabu. 

“Ternyata saat itu J ini yang diduga membawa barang bukti sabu itu pergi ke kantor Camat Nibung dan masuk ke ruangan Pak Camat,” ujarnya.

Tim kemudian membuntutinya untuk mengetahui dia hendak bertransaksi dengan siapa. 

Setelah beberapa lama berada di dalam ruang Camat, J keluar dan polisi langsung melakukan penyergapan. 

Baca Juga :  Semarak Peringatan Hari Pramuka ke-63 pada 14 Agustus 2024: Siswa Tetap Masuk Sekolah

Sementara itu, di saat bersamaan, polisi lain langsung masuk ke ruang kerja Camat.

“Saat anggota masuk (menggerebek) didapati BS tertangkap tangan tengah memegang bong (alat hisap sabu) diduga tengah mengonsumsinya. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di dekat pintu kamar mandi ruang tersebut juga pirek dan korek api,” jelasnya.

BS mengakui kepada polisi bahwa dia tengah mengonsumsi barang haram tersebut. Sabu itu diperolehnya dari Joni yang sebelumnya sudah menjadi target kepolisian.

“Dia (BS) mengakui sedang mengonsumsi sabu itu. Dia juga ngaku mendapat barang itu dari J. Mereka kita bawa ke Polres berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB