Barang bukti sabu-sabu yang dimasukkan dalam roti bolu (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, bernama Soiman (35) telah ditangkap oleh polisi karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 111,82 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabu-sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam roti bolu. Polisi menangkap Soiman ketika ia tengah melintas dengan sepeda motor di Kampung Merdeka, Kecamatan Dolok Masihul pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh Soiman, polisi menemukan roti bolu berisi sabu-sabu.
“Ada satu kotak roti bolu ditemukan, setelah dibuka di dalam roti bagian tengahnya ditemukan barang yang sudah dilakban dengan ditutupi roti bolu berisikan butiran kristal sabu. Ada sabu dengan bruto 111,82 gram,” kata Kasat Narkoba Porles Sergai AKP Iwan Hermawan, Jumat (2/2).
Berdasarkan pengakuan Soiman, sabu-sabu tersebut adalah milik seorang bandar bernama Joko dari Dolok Masihul. Soiman mengaku hanya dipekerjakan sebagai pengantar dengan bayaran Rp 200 ribu.
“Tersangka kedua kalinya mengantar sabu milik Joko, seorang bandar di Dolok Masihul dengan mendapatkan upah bayaran sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Soiman mengatakan bahwa ia tidak melakukan kejahatannya seorang diri. Ia melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya, tetapi temannya berhasil melarikan diri pada saat penangkapan dilakukan.
“Seorang temannya berhasil melarikan diri karena berada di belakang tersangka. Sempat dikejar oleh tim namun tidak ditemukan karena jaraknya yang sudah terlalu jauh,” pungkasnya