Baleg Setujui Revisi UU Desa, Kini Jabatan Kades jadi 8 Tahun

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 6 February 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Demo kades minta perpanjangan jabatan 
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dilakukan rapat pembahasan persetujuan tingkat I pada Senin malam tanggal 5 Februari 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat persetujuan dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa dikenal dengan nama Awiek. 

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

Baca Juga :  Makin Panas, RK Sebut Siap Hadapi Anies Baswedan

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat ini. Sebelum persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perbedaan antara draft RUU usul inisiatif DPR dan pemerintah. 

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Beberapa poin tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa. serta usulan DPR tentang kenaikan dana desa sebesar 20%. 

Baca Juga :  KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya

Tito menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti usulan DPR serta menekankan pentingnya mengoptimalkan dana desa dan menyediakan prasarana yang diperlukan untuk kemajuan desa.

Berita Terkait

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo
Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024
Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar
Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura
Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM
Kebangkrutan Sritex: PT Sri Rejeki Isman Tbk Dinyatakan Pailit, Manajemen Dipanggil Dinas Tenaga Kerja
Cia Bocil dan Msbreewc: Kolaborasi Viral yang Menghebohkan Netizen di TikTok
Retreat Kabinet Merah Putih: Membangun Sinergi dan Semangat Pemerintahan di Magelang

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 20:59 WIB

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo

Thursday, 24 October 2024 - 20:49 WIB

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 October 2024 - 20:43 WIB

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 October 2024 - 20:36 WIB

Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Thursday, 24 October 2024 - 20:29 WIB

Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM

Berita Terbaru

Berita

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:49 WIB

Berita

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:43 WIB