Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono (Dok. Ist |
swarawarta.co.id – Ada 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo dijamin akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan pada akhir Juni ini dari total 281 kepala desa yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, di Ponorogo, Selasa.
Baca Juga: Kembali Terjadi, Mercon dari Balon Udara Jatuh Ke Rumah Warga di Ponorogo
Selain itu, perpanjangan jabatan juga akan diberikan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ini dilakukan sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa pada bulan Juni, diharapkan sudah bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Perpanjangan jabatan ini berlaku khusus untuk kepala desa yang hasilnya berasal dari pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022 di Kabupaten Ponorogo.
“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” katanya.
Baca Juga: Balon Udara Jatuh di Ponorogo, 4 Remaja Terluka
Ada sejumlah 276 kepala desa dari total 281 desa yang akan menerima pengukuhan ulang.
Namun, ada lima desa yang akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pelaksanaan pilkada.
Desa-desa tersebut adalah Desa Glinggang Kecamatan Sampung, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.
“Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai,” katanya.