Bawaslu Himbau Tidak Kampanye saat Memasuki Masa Tenang

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2), bahwa Bawaslu telah melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun pribadi mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli siber tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Baca Juga :  Azizah Salsha Laporkan Akun Sosial Media yang Sebarkan Hoax dan Fitnah, Ini Faktanya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, di mana seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, baik langsung maupun melalui media sosial, di larang dilakukan. 

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Lolly memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. 

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Faktanya!

Kegiatan seperti ini, yang juga dikenal sebagai money politic, merupakan pelanggaran hukum pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga tidak diizinkan.

Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Berita Terkait

Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial ‘Bidaah’
Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps
Telaga Ngebel Ramai Dikunjungi Wisatawan, Sertu Gunaris Jamin Keamanan dan Kenyamanan
Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri
Tragedi di Sungai Muara Pantai Soge, Tiga Pemuda Asal Ponorogo Ditemukan Tewas
Jenazah Bugil Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Sumenep, Jenis Kelamin Belum Diketahui
Pemprov Bengkulu dan Willie Salim Gelar Masak Akbar, Targetkan 100 Ribu Warga Hadir

Berita Terkait

Sunday, 6 April 2025 - 09:43 WIB

Tragis! Jurnalis Muda Juwita Dibunuh, Keluarga Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

Sunday, 6 April 2025 - 09:37 WIB

Mengenal Sosok Walid yang Viral di Media Sosial: Pemimpin Sekte dalam Serial ‘Bidaah’

Sunday, 6 April 2025 - 09:33 WIB

Sedan BMW Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik, Diduga Gara-Gara Fokus Lihat Google Maps

Sunday, 6 April 2025 - 09:28 WIB

Persija Siap Hadapi Madura United, Carlos Pena: Mereka Tampil Percaya Diri

Sunday, 6 April 2025 - 09:28 WIB

Tragedi di Sungai Muara Pantai Soge, Tiga Pemuda Asal Ponorogo Ditemukan Tewas

Berita Terbaru