Cara Nyoblos Bagi Warga Tidak Terdaftar DPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: Okezone) |
SwaraWarta.co.id – Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjelaskan persyaratan bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pencoblosan.
Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa DPK baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara dilakukan.
Warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka.
Betty menjelaskan bahwa warga yang belum terdaftar dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam sebelum penutupan dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.
Betty juga menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, datang 1 jam terakhir, dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
TPS dijadwalkan akan mulai dibuka dari pukul 07.00 pagi, hingga 13.00 siang waktu setempat.
KPU RI juga memberikan informasi melalui Instagram resmi mengenai berkas yang harus dibawa ke TPS, tergantung pada kategori pemilih:
– Berkas untuk pemilih dalam DPT:
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
– Berkas untuk pemilih dalam DPTb:
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih
– Berkas untuk pemilih dalam DPK:
– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Dengan persyaratan ini, diharapkan warga yang belum terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
Adanya kategori DPK yang baru diketahui pada hari pencoblosan memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin tidak terdaftar sebelumnya.
Masyarakat diingatkan untuk membawa berkas yang diperlukan sesuai dengan kategori pemilih masing-masing agar proses pemilihan berjalan lancar.
Dengan pembukaan TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam demokrasi dan memberikan suaranya.
Sekali lagi, penting bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke TPS sesuai ketentuan yang telah dijelaskan oleh KPU.
Dengan demikian, proses pemilihan dapat berlangsung dengan baik dan mencerminkan partisipasi aktif warga dalam menentukan masa depan negara.***