Ilustrasi pencoblosan pemilu (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan agar ada pemungutan suara ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 kabupaten/kota di provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya, Bawaslu menemukan beberapa kasus kejadian khusus yang terjadi. Kabarnya, ada kertas suara yang sudah tercoblos dan data pencoblosan dari luar Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa tim Panwascam di setiap TPS menemukan kejadian khusus, maka dari itu mereka merekomendasikan PSU di 6 TPS tersebut.
“Bawaslu melalui tim Panwascam di masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU,” katanya
Ada 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, TPS 31 Kelurahan Kedaton di Kota Bandar Lampung, TPS 02 Desa Sambirejo di Kecamatan Jabung di Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, TPS 10 Desa Kubu di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, TPS 01 Desa Simpang Pematang di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, serta TPS 01 Pekon Tanjung Rejo di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.