SwaraWarta.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat untuk menstabilkan harga ayam hidup dan telur konsumsi yang sempat turun drastis setelah Lebaran 2025.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
“Stabilisasi harga adalah bentuk keberpihakan kami kepada peternak mandiri,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat nasional pada 11 April 2025 yang melibatkan pelaku industri perunggasan, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati beberapa upaya penting, seperti:
Mengatur produksi anak ayam (DOC Final Stock) dengan cara memotong telur tetas dan afkir dini secara mandiri agar jumlah suplai tetap seimbang.
Mendorong perusahaan besar dan produsen pakan unggas untuk membeli ayam dan telur dari peternak mandiri dengan harga yang telah disepakati bersama.
Mengusulkan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, ikut menyerap hasil produksi ayam dan telur dari peternak rakyat.
Menurut Agung, langkah-langkah ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha peternak kecil yang selama ini menjadi tulang punggung produksi unggas nasional.
“Pemerintah juga mengusulkan gerakan penyerapan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Agung.
Sebagai upaya tambahan, Kementan juga telah melarang peredaran telur tetas (hatching egg) untuk dikonsumsi, agar pasar tidak kebanjiran telur yang seharusnya bukan untuk konsumsi.
Agung juga meninjau langsung ke Blitar, salah satu daerah sentra produksi telur terbesar di Indonesia.
Di sana, ia mendorong koperasi dan instansi pemerintah agar mempercepat penyerapan telur dari peternak, salah satunya lewat program dapur makan bergizi gratis (MBG). Setiap dapur MBG bisa menyerap hingga 3,9 ton telur per bulan.
Selain itu, Kementan meminta pabrik pakan dan pedagang bahan baku untuk ikut menyerap ayam dari peternak rakyat, terutama saat jumlah ayam di pasar sedang tinggi
Kementan juga bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang harga acuan pembelian (HAP) ayam dan telur. Pemerintah menyiapkan skema penyerapan ayam dan telur untuk dimasukkan ke Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Tak hanya itu, pengawasan terhadap distribusi DOC Final Stock layer ke industri besar juga diperketat, agar tidak melebihi batas populasi maksimal 10 persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024.
Sebagai langkah jangka panjang, Kementan terus mendorong ekspor anak ayam, telur, daging ayam, dan produk olahannya ke luar negeri. Dengan memperluas pasar ekspor, peternak lokal diharapkan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik lagi.