Swarawarta.co.id – Warga Batu Ceper, Kota Tangerang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang dibungkus dalam karung dan dibuang ke dalam got.
Pelaku pembunuhan yang berinisial N alias R (23), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah jejaknya tertangkap kamera pengawas.
Kapolsek Batu Ceper, Rohim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV milik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku mengendarai sepeda motor matik berwarna biru putih sembari membawa karung berisi jasad korban.
“Pelaku terekam kamera CCTV sedang membawa mayat korban dalam karung menggunakan sepeda motor,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku membawa jasad korban dalam keadaan sudah tak bernyawa lalu membawanya sejauh beberapa kilometer sebelum membuangnya di lokasi sepi, yakni sebuah saluran air di kawasan Batu Ceper.
Penemuan mayat dalam kondisi mengenaskan itu sontak membuat warga setempat heboh.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi di RSUD terdekat.
Identitas korban masih dalam proses verifikasi, namun dugaan kuat menyebut korban dan pelaku saling mengenal.
Polisi pun masih mendalami motif pembunuhan yang diduga terjadi karena persoalan pribadi yang belum diungkapkan secara rinci.
Barang bukti berupa sepeda motor pelaku dan rekaman CCTV telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, keluarga korban sudah diminta datang untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi dirilis.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan lingkungan dan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar.
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.