Kades korupsi dana desa (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur bernama Kamirah ditangkap polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan kami KM yang menjabat sebagai Kades Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ,” kata dia, Kamis (22/2).
Kamirah menjabat sebagai Kepala Desa di Trisinar, Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Dana yang dikorupsi berasal dari anggaran dana desa tahun 2017 untuk pembangunan desa seperti balai desa dan akses jalan.
“Anggaran itu untuk perbaikan beberapa fasilitas desa yakni balai desa serta akses jalan,” ungkap dia.
Kamirah melakukan mark up harga material bangunan dan membuat nama pekerja fiktif serta memalsukan bukti pengeluaran dalam SPJ.
Dari total dana desa 2017 senilai Rp 849.315.000, Kamirah telah merugikan negara sebesar Rp 246.785.840.
“Untuk nominal yang tersangka korupsi itu sebesar Rp 246.785.840 dari total anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp 849.315.000,” jelasnya
Kamirah ditangkap di kediamannya pada Selasa sore tanpa perlawanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.