Memahami Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan

Avatar

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keutamaan Puasa Ramadan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Atmago)

SwaraWarta.co.idPuasa memiliki makna bahasa sebagai tindakan menahan atau الإمساك.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara istilah, puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang melibatkan niat untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari.

Puasa dilakukan oleh individu tertentu, yakni Muslim baligh, berakal, mampu, muqim, dan bebas dari hambatan-hambatan tertentu.

Makna puasa dalam konteks ibadah adalah melakukan tindakan menahan dengan niat khusus untuk Allah ta’ala.

Niat ini mencakup jenis puasa yang dilakukan, apakah itu wajib, sunnah, atau lainnya.

Sementara itu, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah esensi dari pelaksanaan puasa.

Baca Juga :  Acer Predator Helios Series: Mengungguli Performa Gaming

Puasa dilakukan mulai dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari, yang sesuai dengan rentang waktu antara sholat Shubuh dan sholat Maghrib.

Hal ini memastikan bahwa pelaksanaan puasa sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam syari’at.

Pelaksanaan puasa dilakukan oleh individu tertentu, yaitu Muslim baligh, berakal, mampu, muqim, dan bebas dari hambatan-hambatan tertentu.

Syarat-syarat ini memastikan bahwa puasa dilakukan oleh seseorang yang memiliki kapasitas dan kondisi tertentu untuk menjalankan ibadah ini dengan sepenuhnya.

Syarat-syarat puasa menurut syari’at mencakup aturan yang akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan selanjutnya.

Ini mencakup ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh individu yang hendak menjalankan puasa, sehingga ibadah ini dapat diterima secara syari’at.

Baca Juga :  Seorang Pria diamankan KPK Usai Peras PNS

Dalam konteks hukum, puasa adalah bentuk ibadah yang memiliki landasan hukum dan aturan-aturan yang mengaturnya.

Pelanggaran terhadap aturan puasa dapat mempengaruhi keabsahan ibadah tersebut.

Selain memiliki makna dan hukum, puasa juga memiliki hikmah dan keutamaan.

Hikmah puasa antara lain mencakup pelatihan diri dalam menahan hawa nafsu, peningkatan kesabaran, dan pemahaman tentang penderitaan orang-orang yang kurang beruntung.

Keutamaan puasa melibatkan pahala yang besar dari Allah ta’ala, pengampunan dosa, dan peluang untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Dengan memahami makna, hukum, hikmah, dan keutamaan puasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan kesadaran dan penghayatan yang lebih mendalam, mencapai tujuan ibadah yang lebih besar yakni mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.***

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
BKN : Pendaftar CPNS Kini bisa Pakai Materai Tempel
ketua Bappilu Gerindra Sulsel Laporkan 10 Anggota TNI
Motif Pembunuhan AA? Pelaku Kecanduan Porno?

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB