Guru ngaji yang melecehkan santri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji bernama Misnun (50) telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terjadi karena Misnun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang menjadi muridnya dengan modus pijat pengobatan.
Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di rumah korban yang kondisinya sepi.
“Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi,” kata dia, Sabtu (24/2).
Pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih memberikan pengobatan.
Namun setelah membuka seluruh pakaiannya, Misnun membaluri tubuh korban dan melakukan pencabulan tersebut.
“Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut,” jelas Pratomo.
Korban beserta keluarganya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu setelah kejadian tersebut.
“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” lanjut dia
Setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/2/2024) di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya
Misnun mengakui telah melakukan aksi yang sama pada enam santriwati lainnya.
Pelaku telah ditahan di Polres Way Kanan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijaga dan pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum.