SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, mulai 1 Mei 2025, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak sebesar 10% ini akan ditambahkan langsung pada harga jual BBM di pompa bensin. Artinya, konsumen akan melihat adanya kenaikan harga saat melakukan pengisian bahan bakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi publik.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum seperti bus TransJakarta, angkutan kota (angkot), taksi berpelat kuning, dan kendaraan lain yang resmi berstatus angkutan umum tidak dikenakan pajak 10% ini.
Mereka tetap akan dikenakan tarif PBBKB yang lebih rendah, yaitu 50% dari tarif normal atau sebesar 5%.
Penerapan pajak baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada biaya operasional kendaraan pribadi dan berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan di ibu kota melalui peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.
Sosialisasi mengenai ketentuan baru ini diharapkan dapat segera dilakukan secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat implementasinya dimulai pada awal bulan depan.
Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan yang lebih hemat bahan bakar sebagai respons terhadap kebijakan ini.