Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

- Redaksi

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, mulai 1 Mei 2025, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak sebesar 10% ini akan ditambahkan langsung pada harga jual BBM di pompa bensin. Artinya, konsumen akan melihat adanya kenaikan harga saat melakukan pengisian bahan bakar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi publik.

Baca Juga :  Heboh, Damkar Evakuasi Perempuan Terjebak Terali dengan Penuh Dramatis

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum seperti bus TransJakarta, angkutan kota (angkot), taksi berpelat kuning, dan kendaraan lain yang resmi berstatus angkutan umum tidak dikenakan pajak 10% ini.

Mereka tetap akan dikenakan tarif PBBKB yang lebih rendah, yaitu 50% dari tarif normal atau sebesar 5%.

Penerapan pajak baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada biaya operasional kendaraan pribadi dan berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan di ibu kota melalui peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Salah Satu SD Sudah Reyot, Dinas Pendidikan Ponorogo Bakal Lakukan Ini!

Sosialisasi mengenai ketentuan baru ini diharapkan dapat segera dilakukan secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat implementasinya dimulai pada awal bulan depan.

Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan yang lebih hemat bahan bakar sebagai respons terhadap kebijakan ini.

 

Berita Terkait

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris
Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui
Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan
SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus
Presiden Prabowo Subianto Bakal Kirim Perwakilan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Hakim Eko Aryanto yang Tangani Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo
Tawuran Pelajar Pecah di Jatinegara, 20 Remaja Diamankan Polisi
Hari Raya Galungan 2025: Jadwal Lengkap dan Makna Mendalam Bagi Umat Hindu

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 17:15 WIB

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 April 2025 - 15:01 WIB

Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui

Wednesday, 23 April 2025 - 10:49 WIB

Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan

Wednesday, 23 April 2025 - 10:45 WIB

SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Teknologi

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:23 WIB

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:18 WIB

berapa ukuran cetak kartu UTBK 2025

Pendidikan

Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:11 WIB