Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH telah dinonaktifkan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio, Selasa (27/2).
Hal ini terjadi setelah adanya dugaan kasus pelecehan terhadap salah satu karyawannya yang dilaporkan oleh dua lembaga yaitu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2).
Rektor ETH dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, namun ia absen dan akan diperiksa pada Kamis mendatang.
Menurut Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, sanksi yang diberikan adalah menonaktifkan Rektor ETH hingga masa jabatannya berakhir tanggal 14 Maret tahun 2024.
Rektor ETH sendiri membantah tuduhan tersebut dan pengacaranya menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Raden Nanda Setiawan
Namun demikian, setiap orang berhak untuk melapor dan laporan palsu akan berdampak pada konsekuensi hukumnya.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah turun tangan dalam kasus ini dengan menugaskan inspektorat jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait akan dilakukan oleh Kementerian dan LLDIKTI serta badan penyelenggara perguruan tinggi.