Ketua RT di Tambora Tempat TKP Pembunuhan Suami terhadap Istrinya di kamar indekos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial D (42) menghadapi ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa D dijerat dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP, dan saat ini pendalaman ke pelaku sedang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.
D menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.
Syahduddi mengatakan bahwa Pada saat cekcok, sang suami tersulut emosinya, untuk kemudian dengan spontan pelaku langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal.
Kejanggalan terungkap ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya.
Pintu kamar itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga rusak, seperti sapu dan alat rumah tangga lainnya.
Kapolres menyatakan bahwa keadaan tersebut mencurigakan dan menduga adanya kematian yang tidak wajar.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi.
Polisi berupaya mencari keberadaan suami dan menduga bahwa penyebab kematian korban ada kaitannya dengan suaminya.
Pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Motifnya melibatkan perselisihan rumah tangga sebelumnya dan adanya rasa cemburu.
Syahduddi menjelaskan bahwa setelah D meyakini Sumiyati telah meninggal, ia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan melarikan diri.
Polisi berhasil menangkapnya setelah upaya pencarian.
Kasus ini mencerminkan situasi tragis rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.
Pembunuhan tersebut membuka lapisan-lapisan kompleks dalam hubungan suami istri, termasuk perselisihan rumah tangga dan cemburu.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara menyoroti seriusnya tindakan kejam yang dilakukan oleh D.
Pentingnya mendalami masalah rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara damai perlu ditekankan agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.
Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam memberikan dukungan serta penanganan kasus-kasus seperti ini juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.***