Siap-Siap, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Tambora Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT di Tambora Tempat TKP Pembunuhan Suami terhadap Istrinya di kamar indekos-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial D (42) menghadapi ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54), di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa D dijerat dengan pasal Pembunuhan 338 KUHP, dan saat ini pendalaman ke pelaku sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak ditemukan barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.

D menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

Syahduddi mengatakan bahwa Pada saat cekcok, sang suami tersulut emosinya, untuk kemudian dengan spontan pelaku langsung mencekik dan membekap istrinya dengan menggunakan bantal.

Baca Juga :  15 Peziarah Terjebur Sungai Usai Jembatan Putus

Kejanggalan terungkap ketika mayat Sumiyati ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kamar indekosnya.

Pintu kamar itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga rusak, seperti sapu dan alat rumah tangga lainnya.

Kapolres menyatakan bahwa keadaan tersebut mencurigakan dan menduga adanya kematian yang tidak wajar.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suami tersebut tidak berada di lokasi.

Polisi berupaya mencari keberadaan suami dan menduga bahwa penyebab kematian korban ada kaitannya dengan suaminya.

Pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Baca Juga :  Truk Asal Bali Diciduk Polisi saat Akan Kirim Arak Ke Daerah Probolinggo

Motifnya melibatkan perselisihan rumah tangga sebelumnya dan adanya rasa cemburu.

Syahduddi menjelaskan bahwa setelah D meyakini Sumiyati telah meninggal, ia langsung mengunci kamar indekosnya dari luar dan melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya setelah upaya pencarian.

Kasus ini mencerminkan situasi tragis rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pembunuhan tersebut membuka lapisan-lapisan kompleks dalam hubungan suami istri, termasuk perselisihan rumah tangga dan cemburu.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara menyoroti seriusnya tindakan kejam yang dilakukan oleh D.

Pentingnya mendalami masalah rumah tangga dan menyelesaikan konflik secara damai perlu ditekankan agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam memberikan dukungan serta penanganan kasus-kasus seperti ini juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga.***

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB