Bawaslu provinsi Bali hentikan laporan Tim AMIN lantaran tak penuhi Persyaratan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Bali menolak laporan yang diajukan oleh Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan,” tulis Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna Rabu (28/2).
Hal serupa diutarakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka.
Wirka menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Timnas AMIN tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak teregister.
Pihak Bawaslu menyatakan bahwa proses rekapitulasi suara sedang berlangsung secara berjenjang sehingga tidak memungkinkan untuk menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan Tim AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang,” kata Wirka
Sebelumnya, Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa pihak di Bali seperti Ketua KPU Provinsi Bali.
Timnas AMIN Bali menganggap laporan tersebut penting untuk diproses mengingat dugaan penggelembungan suara merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam pemilihan umum.
Namun, karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat pelaporan, maka Bawaslu Provinsi Bali tidak dapat melanjutkan proses hukumnya.
Keputusan yang diambil oleh Bawaslu Bali ini tentunya menjadi perhatian publik, khususnya pendukung dari Timnas AMIN Bali.
Pasalnya, kejujuran dalam pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.