Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Rabu, 28 Februari 2024, terjadi kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) di Banyuasin, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang wanita bernama TAF, yang merupakan istri dari seorang pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter ortopedi di sana bernama MY.
Kuasa hukum korban yakni Febriansyah, dia mengungkapkan bahwa sebelum kejadian pelecehan seksual terjadi, MY meminta agar suami TAF tetap dirawat inap di RS,.
Padahal kondisi pasiennya telah membaik. MY bahkan meminta agar suami TAF harus dipindahkan ke kamar VIP.
“Si oknum ini malah nyuruh suami klien kita untuk diobservasi pindah dirawat di kamar VIP,” kata Febriansyah Rabu (28/2).
Setelah dipindahkan ke kamar VIP, MY kemudian memberikan suntikan ke tubuh suami TAF hingga dia tertidur lelap.
Setelah memastikan bahwa suami TAF telah tertidur, MY meminta perawat untuk meninggalkan kamar dan menjelaskan akan memberikan suntikan vitamin pada TAF agar kesehatannya tetap terjaga.
“Setelah diduga menyuntik suami klien kita pakai obat tidur, oknum inu menyuruh perawat untuk meninggalkan kamar tersebut, sementara klien kita duduk menunggu di sofa yang juga berada dalam kamar VIP tersebut,” ujarnya
Awalnya, TAF menolak tawaran MY. Tetapi, karena MY terus meyakinkannya, TAF akhirnya setuju untuk disuntik.
“Saat oknum ini duduk di sofa dalam kamar itu di samping klien kita, oknum ini menawarkan suntikan vitamin karena mengingat korban yang sedang hamil agar kesehatannya tetap terjaga,” katanya.
Tidak lama setelah disuntik, TAF merasakan bahwa dia setengah sadar dan merasakan sakit di bagian payudaranya.
Ketika dia membuka mata, dia melihat MY sedang mengeluarkan kemaluannya dan mendapati bahwa pakaiannya sudah dalam keadaan berantakan dan pakaian dalamnya terbuka.
“Setelah disuntik, tak berapa lama klien kita setengah sadar dan merasa berat untuk membuka mata. Meskipun setengah sadar klien kita merasakan kalau telah dicabuli oknum tersebut,” ujarnya
Kuasa hukum pasien tersebut juga mengatakan bahwa TAF telah melihat bekas gigitan di bagian payudaranya dan bekas suntikan di tangannya. Pasien itu merasa yakin bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah kejadian tersebut, terjadi ketegangan di dalam RS. Namun, RS BMJ bersikap kooperatif setelah mengetahui pelaporan kejadian tersebut.
Informasi yang diperoleh adalah bahwa OKNUM tersebut langsung dipecat oleh pihak RS hanya sehari setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Pelecehan seksual yang dialami oleh TAF ini menuai belas kasihan dan kecaman dari masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran karena keamanan pasien di rumah sakit harus selalu dijaga dan diprioritaskan.
Kejadian pelecehan seksual seperti ini harus segera dihentikan dan para pelaku harus diproses hukum dengan tindakan tegas dan cepat.