SwaraWarta.co.id – Komisi Yudisial (KY) akhirnya memberikan respons cepat atas laporan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Laporan ini berhubungan dengan putusan cerai antara Paula dan Baim Wong yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 April 2025. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan sejumlah hal yang dianggap tidak adil dalam proses perceraiannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui juru bicaranya, Mukti Fajar Nur Dewata, KY membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Paula.
“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa langkah pertama KY adalah memeriksa kelengkapan laporan, baik dari segi administratif maupun isi materinya, sebelum dilanjutkan ke tahap analisis lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada media, Paula mengungkapkan beberapa alasan kenapa ia melaporkan majelis hakim. Salah satunya adalah karena ia merasa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tidak sesuai.
Ibu dua anak ini juga menyampaikan bahwa banyak berita tidak benar yang beredar tentang dirinya, dan hal ini cukup membebaninya secara mental.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif,” tutur Paula Verhoeven sambil menahan tangis.
Langkah yang diambil Paula ini disebut sebagai bentuk perjuangannya mencari keadilan demi masa depan anak-anaknya.