Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Setelah publik ramai membicarakan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya yang menyeret nama seorang pengusaha dan wakil wali kota, kini dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang karyawan apotek berinisial DAF mengaku dipolisikan oleh mantan atasannya usai memutuskan untuk berhenti bekerja.

“Waktu masuk kerja saya memang tanda tangan kontrak. Kalau keluar sebelum dua tahun, harus bayar denda,” ujar DAF melalui kuasa hukumnya, Surya Alam kepada awak media di Polsek Sambit pada Jumat, (18/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di sebuah apotek yang berlokasi di Kecamatan Sambit sejak 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

Kontrak kerja yang disepakati berlaku selama dua tahun, yakni hingga 1 Agustus 2026. Namun, karena merasa tidak nyaman lagi dengan lingkungan kerja, DAF memilih untuk mengundurkan diri secara baik-baik.

Alih-alih disambut dengan pemahaman, ia justru dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta karena dinilai melanggar kontrak kerja.

“Ini praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kontrak berat sebelah, tidak sesuai aturan, dan jelas merugikan pekerja. Bahkan THR pun ditentukan sepihak berdasarkan kemampuan Apotek,” tegas Surya.

Yang lebih mencengangkan, DAF hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang nilainya lebih dari Rp2 juta.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima juga sangat kecil, hanya Rp500 ribu.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Produksi Film Dewasa Merasa Kecewa, Pemilik: Katanya Untuk Tempat Tinggal

Surya Alam, kuasa hukum DAF, menyatakan bahwa perjanjian kerja yang diterapkan oleh pihak apotek bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menilai adanya praktik ketidakadilan yang serius dalam hubungan kerja tersebut, terutama karena karyawan berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki pilihan lain.

Surya juga menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan hal baru, khususnya di sektor informal, di mana banyak pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, praktik yang sewenang-wenang terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun dinas tenaga kerja.

Kasus ini kini sedang bergulir, dan pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dan instansi terkait dapat memprosesnya secara adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

Berita Terkait

Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara
Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi
Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ternyata Hanya Punya Satu Paru-paru saat Masih Muda
IPPAFest 2025: Panggung Harapan dan Kemanusiaan bagi Warga Binaan
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah
Deddy Sitorus Soroti Gibran Rakabuming yang Kebanyakan Bikin Video
Sinergi Dinas Pendidikan dan BPKAD: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 09:00 WIB

Kebakaran Terjadi di Tempat Makanan Mal di Bogor, Diduga Bermula dari Ruang Pengendali Udara

Tuesday, 22 April 2025 - 08:57 WIB

Tragedi Miras Oplosan di Ponorogo: Remaja Tunarungu Meninggal Setelah Minum Arak Jowo Campur Minuman Energi

Tuesday, 22 April 2025 - 08:54 WIB

Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup

Tuesday, 22 April 2025 - 08:50 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ternyata Hanya Punya Satu Paru-paru saat Masih Muda

Tuesday, 22 April 2025 - 08:47 WIB

IPPAFest 2025: Panggung Harapan dan Kemanusiaan bagi Warga Binaan

Berita Terbaru