Simpan Pistol Ilegal, Petani di Probolinggo Diamankan Polisi

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Petani yang menyimpan senjata tajam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani bernama SBR ditangkap oleh polisi karena memiliki senjata api ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas polisi, AKBP Wadi Sya’bani, menjelaskan bahwa SBR ditangkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh SBR.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa SBR memiliki pistol ilegal dan sedang berada di sepeda motor bersama temannya. 

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang hitam yang berisi senpi jenis revolver dan 5 butir amunisi.

“Setelah diberhentikan, petugas lalu menggeledah pelaku dan temannya termasuk juga jok sepeda motornya. Saat digeledah, di jok sepeda motor petugas mendapat tas pinggang warna hitam yang ternyata isinya ada senpi jenis revolver,” kata Wadi, Jum’at (1/3). 

Baca Juga :  Target KUR TKI BRI Belum Terpenuhi Untuk Tahun Ini, Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan!

Setelah diakui oleh SBR bahwa senjata tersebut miliknya, ia beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Probolinggo Kota. 

“Setelah diakui kalau barang-barang tersebut milik pelaku, petugas langsung membawa pelaku dan juga barang bukti lainnya ke Mako Polres Probolinggo Kota,” ujar Wadi

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh atau dibeli oleh SBR dari seorang warga di Kabupaten Lumajang pada bulan November 2023 dengan harga Rp 7,9 juta.

Motif SBR membeli senjata tersebut adalah untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya. 

“Sementara untuk motif pelaku membeli senpi tersebut dalihnya untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya,” pungkas Wadi

Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Temukan Pemuda yang Nekat Lompat di Jembatan Barelang

Tindakan SBR merupakan pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan seperti ini harus dihindari agar tercipta keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB