Simpan Pistol Ilegal, Petani di Probolinggo Diamankan Polisi

- Redaksi

Saturday, 2 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Petani yang menyimpan senjata tajam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani bernama SBR ditangkap oleh polisi karena memiliki senjata api ilegal. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas polisi, AKBP Wadi Sya’bani, menjelaskan bahwa SBR ditangkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh SBR.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa SBR memiliki pistol ilegal dan sedang berada di sepeda motor bersama temannya. 

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang hitam yang berisi senpi jenis revolver dan 5 butir amunisi.

“Setelah diberhentikan, petugas lalu menggeledah pelaku dan temannya termasuk juga jok sepeda motornya. Saat digeledah, di jok sepeda motor petugas mendapat tas pinggang warna hitam yang ternyata isinya ada senpi jenis revolver,” kata Wadi, Jum’at (1/3). 

Baca Juga :  Anies-Muhaimin Beristirahat Sebelum Debat Perdana, Tegaskan Kepercayaan Diri dan Kesiapan

Setelah diakui oleh SBR bahwa senjata tersebut miliknya, ia beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Probolinggo Kota. 

“Setelah diakui kalau barang-barang tersebut milik pelaku, petugas langsung membawa pelaku dan juga barang bukti lainnya ke Mako Polres Probolinggo Kota,” ujar Wadi

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh atau dibeli oleh SBR dari seorang warga di Kabupaten Lumajang pada bulan November 2023 dengan harga Rp 7,9 juta.

Motif SBR membeli senjata tersebut adalah untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya. 

“Sementara untuk motif pelaku membeli senpi tersebut dalihnya untuk menjaga diri dan untuk menjaga jaring bawang sewaannya,” pungkas Wadi

Baca Juga :  Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

Tindakan SBR merupakan pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan seperti ini harus dihindari agar tercipta keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

KPK Sita Sepeda Motor dan Barang Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Hadapi Kendala Usut Dugaan Korupsi Proyek WC Sekolah di Bekasi, Salah Satu Tersangka Telah Meninggal
Tabungan Pensiun Raib Rp196 Juta, Pegawai RSUD Dolopo Jadi Korban Phishing Berkedok Aplikasi Taspen
Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Kepala Tinggal Tengkorak
Sejoli Diamankan Usai Ketahuan Aborsi Janin
Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas, Unggahan Misterius Muncul
Baru Dirilis! Poco F7 Ultra Telah Dibekali Chipset Snapdragon 9 Gen 3 Terbaru
Usai Lebaran, Disdukcapil Ponorogo Dipadati Warga yang Urus Dokumen

Berita Terkait

Saturday, 12 April 2025 - 09:09 WIB

KPK Sita Sepeda Motor dan Barang Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Saturday, 12 April 2025 - 09:05 WIB

KPK Hadapi Kendala Usut Dugaan Korupsi Proyek WC Sekolah di Bekasi, Salah Satu Tersangka Telah Meninggal

Saturday, 12 April 2025 - 09:01 WIB

Tabungan Pensiun Raib Rp196 Juta, Pegawai RSUD Dolopo Jadi Korban Phishing Berkedok Aplikasi Taspen

Saturday, 12 April 2025 - 08:56 WIB

Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Kepala Tinggal Tengkorak

Saturday, 12 April 2025 - 08:44 WIB

Akun Instagram Ridwan Kamil Diduga Diretas, Unggahan Misterius Muncul

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Mata Bengkak dengan Efektif

Kesehatan

7 Cara Mengatasi Mata Bengkak dengan Efektif yang Bisa Kamu Lakukan

Saturday, 12 Apr 2025 - 08:50 WIB