Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id –Seorang pria berumur 44 tahun dengan inisial HI atau Pepi menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Perbuatan keji tersebut dilakukan berkali-kali dan mengakibatkan korban hamil hingga akhirnya melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Kejadian ini terjadi di salah satu penginapan yang digunakan oleh perusahaan di Kecamatan Banggai pada tahun 2020.
Pelaku merencanakan aksi bejatnya dan melakukannya saat ibu korban tidak berada di rumah.
“Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman. Saat kondisi rumah sepi dan istrinya tidak berada di rumah,” terangnya.
Menurut Tio, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Banggai pada bulan Mei 2023.
Pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari rumah sakit akibat mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kakinya diamputasi.
“HI diamankan pada Mei 2023 seusai keluar dari rumah sakit karena kakinya harus diamputasi karena kecelakaan,” bebernya
Lebih lanjut, Tio mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, pihak berwenang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis, 29 Februari.