Pelaku Pemerkosaan ponakan di Manado (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SK telah ditangkap karena melakukan kekerasan seksual dan upaya pembunuhan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun di Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Malalayang di Manado pada Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/3), pelaku mengirim pesan melalui telepon istrinya.
“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan indikasi nomor WhatsApp tersebut milik istri pelaku dimana posisi istri pelaku adalah tante korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat konferensi pers, Jumat (1/3).
Pelaku kemudian kemudian berhasil membujuk keponakannya untuk datang ke Manado dengan iming-iming pergi berenang di sebuah tempat yang ia kenal.
Setelah itu, pelaku menjemput keponakannya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Setelah sampai di sebuah hotel, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya.
“Mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan,” sebut Diana
Dan setelah itu, pelaku mengatakan akan membawa keponakannya kembali pulang ke rumah di Kelurahan Airmadidi dan membawanya ke pegunungan di distrik Kawangkoan, Tomohon, Sulawesi Utara.
“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali ke rumah di Kelurahan Airmadidi. Namun di sini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon,” tuturnya
Ditempat tersebut, pelaku membunuh keponakannya dengan cara mendorongnya ke dalam sebuah jurang.
“Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia,” terang Diana.
Beruntung, keponakan pelaku selamat dari aksi tersebut dengan tergantung pada ranting pohon dan meminta bantuan dari warga sekitar.
Setelah berhasil selamat, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pelaku pun ditangkap oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Polisi mengandung pelaku dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.