Pria di Manado Tega Dorong Ponakan Ke Jurang Usai Cabuli Korban di Hotel

Avatar

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku Pemerkosaan ponakan di Manado (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SK telah ditangkap karena melakukan kekerasan seksual dan upaya pembunuhan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun di Manado, Sulawesi Utara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Malalayang di Manado pada Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/3), pelaku mengirim pesan melalui telepon istrinya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan indikasi nomor WhatsApp tersebut milik istri pelaku dimana posisi istri pelaku adalah tante korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat konferensi pers, Jumat (1/3). 

Baca Juga :  Update Lowongan Kerja Terbaru di PT Adaro Energy Indonesia Tbk - Berbagai Posisi Tersedia!

Pelaku kemudian kemudian berhasil membujuk keponakannya untuk datang ke Manado dengan iming-iming pergi berenang di sebuah tempat yang ia kenal. 

Setelah itu, pelaku menjemput keponakannya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Setelah sampai di sebuah hotel, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. 

“Mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan,” sebut Diana

Dan setelah itu, pelaku mengatakan akan membawa keponakannya kembali pulang ke rumah di Kelurahan Airmadidi dan membawanya ke pegunungan di distrik Kawangkoan, Tomohon, Sulawesi Utara. 

“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali ke rumah di Kelurahan Airmadidi. Namun di sini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon,” tuturnya

Baca Juga :  Distribusi Bantuan Sosial PKH Plus untuk Lansia di Kabupaten Situbondo

Ditempat tersebut, pelaku membunuh keponakannya dengan cara mendorongnya ke dalam sebuah jurang.

“Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia,” terang Diana.

Beruntung, keponakan pelaku selamat dari aksi tersebut dengan tergantung pada ranting pohon dan meminta bantuan dari warga sekitar. 

Setelah berhasil selamat, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pelaku pun ditangkap oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polisi mengandung pelaku dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB