Kejagung Telusuri Dugaan Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO

- Redaksi

Monday, 14 April 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus menggali fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar yang menyeret sejumlah pejabat peradilan dan pengacara ternama.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng, yang tengah menjadi sorotan publik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa pihaknya fokus menelusuri aliran dan asal usul dana suap yang disebut-sebut disiapkan oleh Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Penembakan WNA di Badung, Bali, Masuk Unsur Pidana Pembunuhan Berencana

Uang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan awal, diserahkan kepada panitera Wahyu Gunawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Qohar menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya menyoroti siapa saja yang menerima suap, tetapi juga dari mana dana dalam jumlah fantastis itu berasal.

“Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengacara, panitera, hingga para hakim.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Baca Juga :  Mitos 20 Tahun Bupati Ponorogo Tak Pernah Dua Periode, Mampukah Sugiri Sancoko Mematahkannya?

Tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Kasus ini membuka tabir kelam dalam sistem peradilan Indonesia, yang seharusnya menjadi pilar utama keadilan namun malah dinodai oleh praktik korupsi di balik meja sidang. Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan berjanji menginformasikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.

Skandal suap ini menjadi peringatan keras bahwa praktik-praktik ilegal di lingkungan peradilan harus diberantas hingga ke akar.

Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dipertaruhkan, dan transparansi dalam proses hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan integritas institusi peradilan di Indonesia.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?
Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional
Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase
Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama
Cegah Keracunan, Pengawasan Menu MBG di Sekolah Dasar Batang Diperketat
Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik
Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Friday, 18 April 2025 - 15:45 WIB

Waspadalah! Investasi Emas Antam Palsu: Rugi Besar Mengintai Anda

Friday, 18 April 2025 - 09:19 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional

Friday, 18 April 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

Friday, 18 April 2025 - 09:17 WIB

Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama

Berita Terbaru

Otomotif

Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Friday, 18 Apr 2025 - 19:44 WIB