SwaraWarta.co.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Grace (32) mengaku melihat langsung kekasihnya, EC (28), melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya yang masih balita.
Kejadian tersebut terjadi di kamar kos mereka di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4).
Grace adalah ibu dari dua anak, M (3 tahun) dan E (2 tahun). Ia mengatakan, saat kejadian, dirinya berada di dalam kamar yang sama. Namun, karena pintu dikunci dari dalam dan tubuh EC yang besar, Grace tidak bisa keluar atau meminta pertolongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebenarnya ada di kamar itu, tapi karena dia (pelaku) badannya besar dan pintu dikunci, saya enggak bisa minta tolong,” kata Grace di Jakarta, Jumat.
Menurut Grace, awal mula kejadian bermula ketika ia sedang melatih anaknya agar bisa buang air di kamar mandi tanpa popok.
Setelah itu, ia dan EC keluar sebentar untuk membeli makanan. Saat mereka kembali, anak mereka buang air di atas kasur.
Hal itu membuat EC marah besar dan langsung melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Grace masih mencoba sabar dan memaafkan, namun keesokan harinya (Minggu, 6/4), kekerasan terjadi lagi karena alasan yang sama.
“Dia melihat anak saya buang air di celana langsung melakukan tindak kekerasan,” kata dia.
Anak-anaknya mengalami luka di bagian mata dan kepala akibat penganiayaan tersebut. Saat itu, Grace mulai merasa tidak tahan lagi, tapi tidak berani mengakhiri hubungan secara langsung karena takut.
Grace kemudian mencoba mencari cara agar EC pergi dari kos. Saat ia mendapat panggilan dari pelanggan pijat, ia meminta EC mengantarnya.
Setelah sampai di tempat pelanggan, EC menunggu di luar sementara Grace masuk bekerja. Dalam perjalanan tadi, ia sempat menghubungi penjaga kos dan petugas keamanan agar menolong anak-anak yang ditinggal di kamar gelap.
Setelah selesai bekerja, Grace kabur dan memastikan anak-anaknya sudah diselamatkan warga. Ia lalu memancing EC untuk kembali ke kos agar bisa ditangkap. Saat EC datang, warga langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dua anak korban berusia 2 dan 3 tahun mengalami kekerasan dari pacar ibunya.
“Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban satu anak berumur tiga tahun dan satu berusia dua tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi di Jakarta, Rabu.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.