SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut tuntas kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret banyak pihak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI
Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu
Saeful Bahri, pihak swasta
Harun Masiku, caleg PDIP dalam Pemilu 2019
Wahyu diketahui menerima suap sekitar Rp600 juta untuk membantu Harun Masiku masuk ke DPR lewat skema PAW.
Ketiganya—Wahyu, Agustiani, dan Saeful—telah divonis bersalah dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Harun Masiku masih buron hingga kini.
Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dan turut memberi suap kepada Wahyu.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, sebagai tersangka baru.
Pada Rabu, 9 April 2025, KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny Tri. Djoko mulai diperiksa pukul 10.00 WIB dan selesai pada 13.21 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Djoko menegaskan bahwa ia tidak mengenal Harun Masiku maupun Donny Tri Istiqomah. Ia juga enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang diberikan oleh penyidik.
“Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali,” kata Djoko.
“Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa,” sebutnya.