Konferensi pers pembunuhan Rafi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 29 Februari 204 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mayat seorang pria ditemukan di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian mengonfirmasi jenazah tersebut telah dianiaya hingga meninggal dunia oleh orang yang dikenalnya.
Akhirnya pada Jumat, 8 Maret 204, polisi mengumumkan bahwa dua orang tersangka berinisial MI dan KK telah ditangkap.
“Jadi, korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budianto.
Kedua tersangka adalah teman dekat korban. Motif pembunuhan diakui atas sakit hati yang dirasakan oleh kedua tersangka.
KK selalu merasa cemas apabila hubungan antara korban dan kekasihnya menjadi dekat.
Hal ini dikarenakan korban yang kerap mendekatinya dan akhirnya, korban pun berencana menjual kekasih KK melalui aplikasi kencan.
“Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red: pacar), kemudian dia merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi,” kata Ridwan
Sementara itu, MI adalah teman baik dari korban yang merasa kesal terhadap korban atas beberapa hal, seperti sakit hati biasa dengan teman.
Karena merasa berhutang budi pada KK, MI memutuskan untuk membantu KK dalam membunuh korban.
“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI ada ketersinggungan biasa lah sesama kawan. Tapi MI merasa bahwa sakit hati KK adalah sakit hati dia dan sudah kena utang budi si KK. Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi,” kata Ridwan Budiarta
Pembunuhan tersebut didalami polisi dan berhasil mengungkap kronologis peristiwa. Pada saat kejadian, ketiga pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.
Ketika mereka berboncengan di sepeda motor, ketiganya terlibat perkelahian dan korban akhirnya dihantam dengan batu hingga tewas.
Pada saat MI dan KK melakukan penganiayaan terhadap korban, mereka sedang berada di tempat sepi.
Namun ternyata, peristiwa tersebut terjadi setelah mereka terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong.
Beruntung ketiganya hanya terluka ringan, namun hal tersebut memicu terjadinya kekerasan pada korban.
Para tersangka berhasil ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. MI dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, KK yang masih di bawah umur akan diadili melalui sistem peradilan pidana anak.
Polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup kuat, seperti pakaian serta batu yang digunakan dalam membunuh korban.
Mayat korban ditemukan dalam keadaan telungkup dengan luka pada bagian wajah serta hidung dan mulut yang mengeluarkan darah.
Identitas korban didapat setelah polisi berhasil mengungkap sosok jasad tersebut, yakni seorang pria bernama Rafi yang berasal dari Bantarkalong.