Pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun di Palembang telah ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya yang berusia 19 tahun atas dugaan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, yang bernama M Ramelan, diduga melakukan aksinya dengan menggunakan foto-foto telanjang atau bugil pacarnya sebagai ancaman.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku dan korban sebenarnya pacaran dan bertemu melalui sosial media.
“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.
Kejadian terjadi pada Selasa, 22 Februari 2024, ketika pelaku dan korban melakukan video call.
Pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan pada saat korban lengah, pelaku menyimpan foto telanjang milik korban.
Kemudian pada Rabu, 28 Februari 2024, pelaku menjemput korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim ketika sedang berada di kosan temannya.
“Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya
Sebelumnya korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang milik korban jika tidak menuruti keinginannya. Akhirnya, korban harus mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan pelaku telah ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena tindakannya.
“Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” tutupnya.