Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

- Redaksi

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Namun, bagaimana jika Anda telat lapor SPT? Apakah akan dikenakan sanksi? Tenang, artikel ini akan membahas dampak dan solusi jika Anda terlambat melaporkan SPT.

Konsekuensi Telat Lapor SPT

Jika Anda terlambat melaporkan SPT, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Denda Administratif
    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan denda bagi yang terlambat melapor. Besarnya denda tergantung jenis SPT:

    • SPT Tahunan Orang Pribadi: Rp100.000
    • SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000
      Denda ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Pemblokiran Akses Layanan Pajak
    Telat lapor SPT juga bisa membuat Anda mengalami kendala saat ingin mengakses layanan perpajakan lain, seperti permohonan restitusi atau pemotongan pajak.
  3. Masuk Daftar Pengawasan DJP
    DJP bisa memasukkan Anda ke dalam daftar wajib pajak yang diawasi lebih ketat jika sering telat atau tidak lapor SPT.
Baca Juga :  Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa? Coba Lakukan Trik Ini

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda telanjur terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Segera Lapor SPT
    Meski terlambat, lebih baik tetap melaporkan SPT daripada tidak sama sekali. Anda bisa melapor melalui e-Filing di situs resmi DJP atau datang langsung ke KPP.
  2. Bayar Denda Secara Sukarela
    DJP biasanya akan mengirim surat tagihan denda. Namun, Anda juga bisa mengeceknya dan membayarnya langsung melalui layanan e-Billing.
  3. Jadikan Pelajaran
    Tandai kalender atau atur pengingat agar tidak terlambat di tahun berikutnya. DJP biasanya memberi waktu hingga 31 Maret untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Badan.

Terlambat lapor SPT memang bisa menimbulkan konsekuensi, namun tetap bisa diperbaiki dengan cepat. Kuncinya adalah segera bertindak dan mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Ingat, lapor pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk kemajuan negeri.

Baca Juga :  Era Baru Perpajakan: Coretax Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pajak

 

Berita Terkait

Libur Lebaran 2025 Dongkrak Ekonomi Indonesia, Diprediksi Tumbuh Positif
Pelni Sediakan 400 Tiket Gratis untuk Arus Balik Lebaran Rute Jakarta-Batam
Wihadi Wiyanto: Mudik 2025 Bukti Ekonomi Indonesia Masih Stabil
Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula
Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung
Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang
Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan
Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo, Perjalanan Mudik Lebih Lancar!

Berita Terkait

Friday, 4 April 2025 - 09:32 WIB

Libur Lebaran 2025 Dongkrak Ekonomi Indonesia, Diprediksi Tumbuh Positif

Thursday, 3 April 2025 - 09:10 WIB

Pelni Sediakan 400 Tiket Gratis untuk Arus Balik Lebaran Rute Jakarta-Batam

Wednesday, 2 April 2025 - 10:01 WIB

Wihadi Wiyanto: Mudik 2025 Bukti Ekonomi Indonesia Masih Stabil

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 March 2025 - 15:24 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Berita Terbaru

Cara Menghitung Berat Badan Ideal untuk Kesehatan Optimal

Lifestyle

4 Cara Menghitung Berat Badan Ideal untuk Kesehatan Optimal

Saturday, 5 Apr 2025 - 17:17 WIB

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB