Muslimah yang keluar Madzin saat puasa tidak batal ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Keluar Madzin saat puasa Ramadhan menjadi permasalahan yang kerap diutarakan banyak orang.
Keluar Madzin saat puasa Ramadhan umumnya berbeda dengan mani. Dimana cairan yang keluar bewarna bening dan tidak pekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluar Madzin saat puasa ramadhan tidak memberikan efek samping berupa lemas. Biasanya kondisi ini dialami oleh perempuan.
Menurut buku Keringanan-keringanan Beribadah bagi Muslimah tulisan Ummu Azzam, baik pria maupun wanita sama-sama mengeluarkan madzi.
Namun, keluarnya madzi paling umum terjadi pada wanita seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim.
Jika air mani menimbulkan rasa lemas, hal ini tidak berlaku pada air madzi. Keluarnya madzi bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika suami istri sedang bermesraan.
Lantas, bagaimana hukumnya apabila madzi keluar saat seseorang dalam keadaan berpuasa?
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang bertajuk Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengeluarkan madzi saat berpuasa.
Menurut mazhab Hambali dan Maliki, ketika hal tersebut terjadi maka seseorang wajib mengqadha puasanya tanpa kafarat.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat keluarnya madzi saat berpuasa tidak membatalkan puasa serta tidak diwajibkan mengqadha.
Amrullah Samman melalui buku Hadzihi Ajqibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW hanya memerintahkan untuk membasuh atau menyucikan badan serta pakaian yang terkena madzi.
Selanjutnya, orang tersebut hanya perlu berwudhu. Namun, saat seseorang berpuasa hendaknya ia menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, ini sesuai dengan penuturan Al Habib Abdullah bin Mahfudh Al Haddad dalam kitab Fatawa Ramadhan.
Menukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab tulisan Quraish Shihab, apabila air madzi tersebut keluar secara tidak disengaja maka puasa seseorang tetap sah dan tidak batal.
Ini juga berlaku ketika seseorang mengeluarkan air mani tanpa sengaja saat berpuasa seperti mengalami mimpi basah.
Meski tidak membatalkan puasa, keluarnya madzi secara sengaja akan mengurangi nilai ibadah puasa. Para ulama bersepakat bahwa hukum madzi adalah najis.
Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa
Setelah mengetahui hukum mengeluarkan madzi saat berpuasa bikut ini akan dijelaskan mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa. Mengutip dari buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berikut pembahasannya.:
1.Mengeluarkan Air Mani
Mendekap pasangan, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mampu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya
Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.
2. Memasukkan Sesuatu ke dalam Mulut
Memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut maka puasa seseorang dinilai batal.
Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.
3. Haid
Meski seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa.
Maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha puasa tersebut di hari lainnya sesuai lama haid.
4. Muntah Secara
Sengaja Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, apabila seorang muslim yang berpuasa tidak sengaja muntah, maka ia tak perlu mengganti puasanya,
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah.
“Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya,” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)