Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Polri mengungkap bahwa keterangan dari Saka Tatal (23), seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, cenderung berisi kebohongan saat menjalani proses penyidikan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan oleh seringnya Saka Tatal memberi keterangan yang berubah-ubah.

“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024)

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Baca Juga :  Wakil Presiden Buka Opsi Pulau Galang jadi Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya

Sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal memberikan pengakuan yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Cirebon. 

Meskipun begitu, Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan di bina oleh Lapas Anak Sukamiskin Bandung.

Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berada di bawah umur, sehingga ia diproses dengan menggunakan sistem peradilan anak. 

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei, dinyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal bersama dengan teman-temannya saat itu telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis Berkisar Rp. 15 Ribu, Kecil atau Besar?

Baca Juga: Suroto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dapat Perlindungan dari LPSK

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan anak Saka Tatal dan temannya sangat sadis, kejam, dan tidak manusiawi. 

Selain itu, mereka tidak mencerminkan perilaku remaja pada umumnya, melainkan sudah menjurus pada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB