SwaraWarta.co.id – Adakah dalil sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan? Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan merupakan amalan yang cukup populer di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.
Amalan ini dilakukan dengan tujuan mengganti sholat-sholat yang pernah ditinggalkan selama hidup.
Namun, keberadaan dalil yang mendasari amalan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalil yang Mendasari Sholat Kafarat
Beberapa ulama berpendapat bahwa sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis tersebut berbunyi:
“Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jumat terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.”
Namun, hadis ini dianggap dhaif (lemah) oleh sebagian besar ulama ahli hadis. Oleh karena itu, mereka tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.
Pendapat Ulama tentang Sholat Kafarat
- Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama, seperti Imam al-Qadli Husain, membolehkan pelaksanaan sholat kafarat. Mereka berpendapat bahwa amalan ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah, terutama bagi orang-orang yang merasa banyak meninggalkan sholat di masa lalu.
- Pendapat yang Melarang: Mayoritas ulama melarang pelaksanaan sholat kafarat. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang sahih yang mendasari amalan ini. Selain itu, mereka khawatir amalan ini akan dianggap sebagai pengganti sholat fardhu yang wajib dikerjakan.
Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan merupakan amalan yang kontroversial. Tidak ada dalil yang kuat yang mendasari amalan ini.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih mengutamakan pelaksanaan sholat fardhu tepat waktu dan bertaubat atas sholat-sholat yang pernah ditinggalkan.