Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atas pembunuhan adik tingkatnya (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) telah didakwa dan dituntut hukuman mati atas pembunuhan temannya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Keluarga korban berharap bahwa vonis yang diberikan kepada Altaf akan sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais dikutip dari detikcom, Kamis (14/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan perilaku Altaf dan banyak faktor yang menjadi beban dalam kasus ini sehingga mereka menuntut hukuman mati.
“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Altaf telah meresahkan masyarakat dan sangat keji.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
“Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa,” tambahnya.
Altaf dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti yang ada ditempat kejadian dikembalikan kepada orang tua korban yang bernama Elvira Roslina.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Alfa.
Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar kos Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Naufal meninggal dunia setelah ditemukan terluka akibat ditikam berulang kali oleh Altaf, kakak tingkatnya di Universitas Indonesia.